Viralaktual7.com
Banyuasin,Sumsel
SMPN 2 Desa Muara Sungsang Kecamatan Banyuasin 2,telah mengadakan kegiatan perpisahan sekolah kemarin hari Rabu tanggal 3/6/2026.
Acara perpisahan tersebut diduga pihak sekolah melalui komite sekolah melakukan pungutan uang sebesar Rp 775.000 persiswa,pihak komite berdalih telah melakukan rapat dengan seluruh wali murid dan wali murid setuju dengan diadakan acara dan nominal tersebut.
Salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya mengatakan”pihak sekolah melalui rapat komite mematok biaya perpisahan dengan nominal Rp775.000 ribu berat pak walaupun dengan cara dicicil,
Ungkapnya”.
Kepala sekolah SMPN 2 Sungsang Anila Juwita S.pd, di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp”tanya saja kepada ketua komite tentang nominal uang perpisahan tersebut,singkatnya”.
Pihak sekolah dan komite tidak boleh memungut biaya perpisahan dengan nominal tertentu kalau ditentukan besarannya apabila disertai surat persetujuan itu sudah masuk kategori pungutan bukan sumbangan.
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,pasal 10 ayat(1), yang menyatakan bahwa komite sekolah hanya dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan bukan pungutan.
Pada ayat(2) ditegaskan bahwa sumbangan bersifat sekolah tidak mengikat tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Surat edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2023 tentang pencegahan pungutan liar yang menegaskan acara perpisahan sekolah tidak boleh menjadi dasar pungutan wajib kepada orang tua.
Meminta pihak Inspektorat memeriksa pihak sekolah terkait perpisahan untuk menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) atau pembebanan biaya berlebih kepada orang tua siswa.
