PALEMBANG – Praktik penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dari Sumatra Selatan menuju Pulau Bangka diduga kuat berjalan mulus berkat adanya “karpet merah” yang digelar oleh oknum aparat penegak hukum.
Menanggapi kondisi darurat moral tersebut, Lembaga Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumsel secara resmi mendesak dan mendukung Unit 3 Paminal Bid Propam Polda Sumsel untuk bergerak cepat mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, dan penerimaan gratifikasi massal ini.
Berdasarkan laporan resmi GPP Sumsel, dua nama oknum aparat di wilayah hukum Polsek Sungsang mencuat ke permukaan. Mereka adalah Mario selaku Kapospol Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) dan Kapolsek Sungsang, Iptu Fariz.Keduanya diduga kuat berperan aktif menjadi bumper atau backing utama dalam memuluskan penyelundupan emas hitam ilegal tersebut.
”Kami tidak main-main. Ini adalah praktik yang masif, terstruktur, dan terjadwal. Sangat melukai rasa keadilan masyarakat.Bagaimana bisa truk-truk pengangkut BBM ilegal mendapat prioritas masuk kapal tanpa antre, sementara hukum seolah buta?” ujar M Khaliq ketua Umum GPP Sumsel.
Modus operandi yang dibongkar oleh GPP Sumsel terbilang rapi. Oknum Aipda Mario diduga berkoordinasi langsung dengan petugas pelabuhan untuk menyisipkan 4 hingga 8 unit truk minyak ilegal di setiap keberangkatan kapal feri. Dalam sehari, diestimasi ada sekitar 50 unit truk yang berhasil lolos menyeberang ke Pelabuhan Muntok, Bangka Belitung.
Kelancaran bisnis haram ini kabarnya ditebus dengan “uang koordinasi” yang fantastis, yakni sebesar Rp 6.500.000,- per truk untuk sekali seberang. Ironisnya, aliran dana yang diduga berasal dari para cukong ini disinyalir juga mengalir sebagai setoran tetap, Iptu Fariz yang diduga kuat mengetahui dan membiarkan praktik lancung ini berjalan di wilayah hukumnya.
Atas dasar temuan tersebut, GPP Sumsel menuntut tindakan konkret dan radikal dari institusi Polri:
1. Pemeriksaan Segera: Meminta Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Sumsel menurunkan Tim Biro Paminal untuk memeriksa intensif kedua oknum tersebut.
2. Audit Rekening (Digital Forensic): Melakukan pelacakan aliran dana pada rekening bank milik terlapor guna membuktikan transaksi haram dari para bos BBM ilegal.
3. Sanksi PTDH: Mendesak dijatuhkannya sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika keduanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan terlibat tindak pidana murni.
Publik kini menunggu keberanian dan komitmen Kapolda Sumsel serta jajaran Propam untuk membersihkan institusi mereka dari oknum-oknum “penjual kewenangan” demi menjaga marwah Polri di mata masyarakat.
