Palembang – Kondisi memprihatinkan terjadi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Kota Palembang. Sejumlah ruang kelas dipenuhi lumpur, debu, dan tanah yang diduga masuk akibat genangan maupun aktivitas di lingkungan sekolah. Ironisnya, menurut keterangan yang diterima, para siswa justru diminta oleh wali kelas masing-masing untuk membersihkan ruang kelas tersebut.
Kebijakan itu menuai keluhan dari sejumlah wali murid. Mereka menilai pekerjaan membersihkan ruang kelas yang dipenuhi lumpur dan debu bukan merupakan tanggung jawab siswa,melainkan menjadi kewajiban pihak sekolah untuk menyediakan lingkungan belajar yang bersih, sehat, dan aman.

“Anak-anak datang ke sekolah untuk belajar, bukan menjadi petugas kebersihan. Kondisi ruang kelas penuh lumpur dan debu tentu berpotensi mengganggu kesehatan mereka,” ujar salah seorang wali murid.
Para orang tua mengaku khawatir paparan debu, lumpur, serta kotoran yang memenuhi ruang kelas dapat memicu gangguan kesehatan, seperti batuk, iritasi saluran pernapasan, hingga penyakit kulit, terutama bagi siswa usia sekolah dasar.
Berdasarkan informasi dari salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, di lingkungan MIN 2 Palembang disebut-sebut sedang dilakukan penimbunan tanah untuk suatu kegiatan pembangunan.

Namun, sumber tersebut mengaku belum mengetahui secara pasti tujuan pembangunan tersebut.
Apabila informasi tersebut benar, masyarakat berharap pihak sekolah melakukan langkah antisipasi agar aktivitas pembangunan tidak berdampak terhadap ruang belajar maupun kesehatan siswa.
Wali murid juga mempertanyakan mengapa proses belajar tetap berlangsung dalam kondisi ruang kelas yang dinilai belum layak, sementara para siswa justru dibebankan membersihkan lumpur dan debu yang memenuhi kelas.
“Kami berharap pihak sekolah bertanggung jawab. Anak-anak jangan dijadikan pihak yang menanggung akibat dari kondisi lingkungan sekolah yang kotor,” ungkap salah seorang wali murid.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai standar kebersihan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan sekolah. Orang tua berharap pihak MIN 2 Palembang maupun Kementerian Agama Kota Palembang segera memberikan penjelasan, melakukan pembersihan secara menyeluruh, serta mengevaluasi penyebab ruang kelas dipenuhi lumpur agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak MIN 2 Kota Palembang mengenai penyebab kondisi ruang kelas tersebut maupun alasan siswa diminta ikut membersihkan ruang kelas. Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
