Viralaktual7.com
Pali, Sumsel – Insiden kebocoran pipa kembali terjadi di wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Adera Field. Pada 25 Desember 2025, pipa line minyak mentah milik perusahaan negara tersebut diduga bocor dan mengakibatkan tumpahan minyak yang mencemari kebun karet milik warga serta sungai rawa-rawa di wilayah Pengabuan.
Menurut keterangan warga setempat, minyak mentah terlihat mengalir ke area perkebunan hingga masuk ke aliran rawa yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Warga mengaku resah karena kejadian serupa bukan kali pertama terjadi.
Pipa Tidak Ditimbun, Pernah Bocor Sebelumnya
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pipa tersebut tidak ditanam di dalam tanah, melainkan berada di permukaan. Pipa itu disebut pernah mengalami kebocoran sebelumnya dan hanya ditangani dengan pemasangan klem sebagai solusi sementara.
“Pipa itu sudah pernah bocor, dipasang klem. Sekarang bocor lagi karena klemnya dilepas orang yang tidak diketahui siapa dan kapan dilepasnya,” ungkap pekerja tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya sistem pengamanan dan pengawasan terhadap aset vital migas yang berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kebocoran Berulang dari Tahun ke Tahun
Berdasarkan catatan dan pengakuan warga, kebocoran pipa di wilayah Adera Field kerap terjadi dari tahun ke tahun, baik yang disebabkan oleh:
Usia pipa yang sudah tua dan korosi, maupun
Dugaan sabotase oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada langkah permanen dan menyeluruh yang dilakukan perusahaan untuk mencegah insiden serupa terulang kembali.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Pencemaran minyak mentah ini diduga telah:
Merusak kebun karet warga
Mencemari sungai rawa-rawa
Mengancam ekosistem air
Berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat
Warga mendesak adanya tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan, termasuk pemulihan lingkungan dan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Aspek Hukum dan Sanksi
Dalam peristiwa ini, PT Pertamina Hulu Rokan berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 dan 99: Setiap orang atau badan usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana, berupa:Penjara hingga 10 tahun
Denda hingga Rp10 miliar
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Perusahaan migas wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan dalam setiap kegiatan operasionalnya.
3. PP Nomor 22 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sanksi dapat berupa:
Teguran tertulis
Paksaan pemerintah
Pembekuan izin
Hingga pencabutan izin lingkungan
Selain sanksi pidana dan administratif, perusahaan juga dapat digugat secara perdata untuk mengganti kerugian warga dan melakukan pemulihan lingkungan (restorasi).
Penanggulangan yang Seharusnya Dilakukan
Masyarakat dan pemerhati lingkungan menilai PT Pertamina Hulu Rokan seharusnya melakukan langkah-langkah berikut:
Penggantian total pipa tua, bukan tambal sulam atau klem sementara
Penanaman pipa sesuai standar keselamatan migas
Pengamanan jalur pipa dengan patroli rutin dan sistem monitoring
Audit lingkungan dan teknis secara menyeluruh
Pemulihan lingkungan yang terdampak, termasuk sungai dan kebun warga
Transparansi kepada publik terkait penyebab dan penanganan insiden
Ganti rugi yang adil bagi masyarakat terdampak
Tuntutan Warga
Warga Pengabuan meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera turun tangan untuk mengusut tuntas kejadian ini agar tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.
“Kami lelah setiap tahun selalu ada kebocoran. Lingkungan kami yang rusak, tapi kami tidak pernah benar-benar dilindungi,” ujar salah satu warga.
Rista sebagai humas di PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field di konfirmasi lewat pesan whatsApp tidak ada jawaban, Adam Nasution sebagai FM juga tidak ada jawaban hingga hari ini saptu 27 Desember 2025 berita di terbitkan.
