MUSI BANYUASIN – Aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kini memasuki fase yang jauh lebih berbahaya. Praktik yang dahulu hanya dianggap sebagai aktivitas tambang rakyat berskala kecil, kini berubah menjadi industri ilegal yang terorganisir, sistematis, dan diduga dilindungi oleh jaringan kuat.
Di lapangan, Macang Sakti disebut-sebut telah menjelma menjadi episentrum mafia minyak di Kabupaten Musi Banyuasin. Puluhan hingga ratusan titik sumur ilegal dilaporkan beroperasi secara terbuka, dengan pola kerja yang tertata rapi mulai dari pengeboran, pengangkutan, hingga distribusi minyak mentah ke jaringan penampung.
Sejumlah sumber menyebutkan nama Rayen sebagai figur yang diduga menjadi salah satu pemain utama dalam pengendalian sumur-sumur minyak ilegal di kawasan tersebut.
Dengan dukungan modal besar serta koordinasi lapangan yang terstruktur, aktivitas ini diduga mampu bertahan dan bahkan berkembang di tengah sorotan publik.
Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, tetapi juga menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat di sektor energi. Keuntungan pribadi diduga menjadi prioritas utama, sementara keselamatan pekerja, keamanan lingkungan, dan kepentingan masyarakat sekitar justru terabaikan.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ilegal ini terus bertahan di tengah berbagai laporan dan keluhan masyarakat. Narasi tentang “kebal hukum” pun semakin kuat beredar di tengah publik. Dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) disebut-sebut menjadi salah satu faktor utama mengapa aktivitas ilegal ini sulit disentuh.
Isu yang beredar bahkan menyeret nama seorang perwira menengah Polri berpangkat Kombes berinisial B, yang kerap dikaitkan dengan wilayah Teluk Kijing. Meski belum ada konfirmasi resmi, rumor mengenai dugaan kedekatan oknum aparat dengan jaringan mafia minyak semakin memperkeruh situasi dan memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan illegal drilling di Musi Banyuasin bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah persoalan serius tentang integritas penegakan hukum dan keberanian negara menghadapi mafia sumber daya alam.
Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Selatan dan Mabes Polri, untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya. Tanpa tindakan nyata dan transparan, Macang Sakti dikhawatirkan akan terus menjadi ladang emas bagi mafia minyak, sementara negara dan masyarakat hanya menjadi penonton dari penjarahan sumber daya alam yang berlangsung terang-terangan.
