Nama Ulung dan Yanto Mencuat: Diduga Dalang Distribusi BBM Ilegal di Ulak Ketapang”

Nama Ulung dan Yanto Mencuat: Diduga Dalang Distribusi BBM Ilegal di Ulak Ketapang”

Spread the love

Ogan Komering Ilir – Aroma pelanggaran hukum kembali menyeruak dari wilayah pedesaan. Kali ini, dugaan praktik distribusi dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal mencuat ke permukaan di Desa Ulak Ketapang, Kecamatan Teluk Gelam. Aktivitas yang diduga melibatkan oknum berinisial Ulung dan Yanto ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius yang mengancam keselamatan publik.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terlihat jelas lalu lalang kendaraan yang mengangkut jerigen berisi BBM jenis Solar dan Pertalite dari sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai titik distribusi ilegal. Aktivitas ini berlangsung secara terbuka, seolah hukum tak lagi memiliki daya gentar di hadapan pelaku.

Secara normatif, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55. Setiap orang yang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda miliaran rupiah. Ini bukan sekadar pelanggaran ringan

ini adalah bentuk nyata pengangkangan terhadap hukum negara.
Lebih dari itu, aktivitas penimbunan BBM dalam skala rumah tangga tanpa standar keselamatan yang memadai juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang membahayakan keselamatan umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kesaksian warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama.

Ironisnya, meski aktivitas dilakukan secara terang-terangan di pinggir jalan lintas, hingga kini belum tampak adanya tindakan represif maupun preventif dari aparat penegak hukum setempat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: di mana negara ketika hukum dilanggar secara kasat mata?

Masyarakat Desa Ulak Ketapang kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres OKI, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), penyelidikan, serta penindakan tegas tanpa tebang pilih. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apapun karena ketika hukum dilemahkan, maka keselamatan rakyatlah yang dipertaruhkan.

Rilisan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembiaran terhadap praktik ilegal adalah bentuk kelalaian yang berpotensi melahirkan konsekuensi hukum dan moral. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik gelap yang merusak tatanan hukum dan mengancam keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *