Viralaktual7.com Publik kembali diguncang oleh tragedi yang merenggut korban jiwa akibat aktivitas dugaan pengelolaan dan distribusi minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Insiden ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan alarm keras kegagalan pengawasan dan dugaan pembiaran sistematis terhadap praktik kejahatan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.
Tidak hanya itu, publik secara luas mendesak Polri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Inspektorat, serta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk turun tangan secara terbuka, profesional, dan independen. Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi tuntutan utama agar tragedi serupa tidak terus berulang.
Sorotan tajam juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum ASN di lingkungan Musi Banyuasin, yang disebut-sebut memiliki atau mengendalikan sumur minyak ilegal di wilayah tersebut. Jika benar, maka ini merupakan pelanggaran serius etik, pidana, dan pengkhianatan terhadap amanah jabatan publik.
Pembiaran Adalah Kejahatan Dalam negara hukum, jabatan tidak boleh menjadi tameng impunitas. Setiap nyawa yang hilang adalah bukti nyata bahwa pembiaran hari ini adalah tragedi esok hari. Ketika aparat mengetahui namun tidak bertindak, maka kelalaian tersebut berubah menjadi kejahatan struktural.
Pasal-Pasal yang Relevan atas Dugaan Pembiaran dan Kejahatani
Jika terbukti adanya pembiaran, kelalaian, atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal yang menimbulkan korban jiwa, maka sejumlah ketentuan hukum dapat diterapkan:
1. Pasal 359 KUHP
“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”
2. Pasal 421 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa atau membiarkan terjadinya pelanggaran hukum dapat dipidana.
3. Pasal 55 dan 56 KUHP
Mengatur tentang turut serta dan membantu kejahatan, termasuk pihak yang membiarkan atau memberi kesempatan terjadinya tindak pidana.
4. Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ancaman pidana bagi perbuatan yang menyebabkan pencemaran/kerusakan lingkungan hingga menimbulkan korban jiwa.
5. Pasal 40 jo Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Melarang pengolahan, penyimpanan, dan niaga migas tanpa izin, dengan ancaman pidana berat.
6. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Menegaskan bahwa pembiaran oleh pejabat yang menimbulkan kerugian masyarakat dapat dikategorikan sebagai maladministrasi berat.
Permen ESDM Bukan Tameng Mafia
Publik menilai tidak relevan jika berlindung di balik Permen ESDM yang diterapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, sebab fakta di lapangan menunjukkan minyak hasil aktivitas ilegal tidak disalurkan ke Pertamina, melainkan ke jaringan mafia gudang minyak ilegal. Ini adalah penyimpangan nyata yang bertolak belakang dengan semangat regulasi negara.
