SUNGAI TANGALE DITIMBUN, HUKUM DIBUNGKAM: SKANDAL LINGKUNGAN DI MUBA HARUS DIUNGKAP!”

SUNGAI TANGALE DITIMBUN, HUKUM DIBUNGKAM: SKANDAL LINGKUNGAN DI MUBA HARUS DIUNGKAP!”

Spread the love

MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN – Dugaan pelanggaran serius terhadap lingkungan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Sanga Desa.

Aktivitas pertambangan batubara di Desa Macang Sakti diduga telah mengganggu bahkan menutup aliran Sungai Tangele, yang selama ini menjadi bagian penting dari sistem ekologi dan tata air alami di kawasan tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan adanya perubahan drastis pada bentang alam sekitar sungai. Aliran air yang semestinya menjadi jalur alami kini terhambat, memicu genangan, kerusakan vegetasi, serta ancaman terhadap habitat biota air. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko banjir bagi masyarakat sekitar saat musim hujan.

Masyarakat setempat kini menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Mereka menilai, jika benar terjadi penimbunan sungai tanpa izin resmi serta tanpa kajian lingkungan yang sah, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 69 ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 98 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan dapat dipidana penjara dan denda.

Pasal 99 terkait kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan larangan merusak sumber air serta kewajiban menjaga fungsi sungai sebagai bagian dari ekosistem.

Selain itu, jika terbukti tidak memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, maka aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan perizinan berusaha berbasis lingkungan.

Situasi ini dinilai sebagai alarm keras bagi lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah.

Publik mempertanyakan keseriusan pihak terkait dalam memastikan bahwa setiap kegiatan industri berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
Lebih jauh, ketiadaan tindakan tegas hingga saat ini justru berpotensi menciptakan preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan jangka pendek yang mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

DESAKAN TEGAS
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat dan berbagai elemen mendesak:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun langsung melakukan investigasi lapangan secara menyeluruh.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin agar tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.

Dilakukan audit lingkungan independen guna memastikan tingkat kerusakan serta langkah pemulihan yang harus segera dilakukan.

Masyarakat berharap, kasus ini tidak berhenti pada wacana semata. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci agar lingkungan tetap terjaga dan keadilan bagi masyarakat dapat ditegakkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *