SMA Negeri 16 Palembang Disorot, Kejati Sumsel Didesak Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Dana BOS

SMA Negeri 16 Palembang Disorot, Kejati Sumsel Didesak Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Dana BOS

Spread the love

Viralaktual7.com Palembang – Dugaan praktik penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, Pemuda Peduli Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel agar segera menindaklanjuti secara serius laporan dugaan penyimpangan Dana BOS yang diduga terjadi di SMA Negeri 16 Palembang.

Desakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang telah disampaikan sebelumnya ke Kejati Sumsel, terkait indikasi penggunaan Dana BOS yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), serta adanya pungutan terhadap siswa yang dibungkus dengan dalih “iuran komite sekolah”.

Berdasarkan data dan hasil investigasi lapangan serta pengaduan masyarakat yang dihimpun, ditemukan indikasi penyimpangan Dana BOS di SMA Negeri 16 Palembang dengan nilai mencapai sekitar Rp1,6 miliar per tahun, serta dugaan pungutan liar berkedok komite sekolah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar per tahun. Selain itu, terdapat dugaan pungutan kepada siswa sebesar Rp5 juta hingga Rp6 juta per tahun per siswa yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pemuda Peduli Sumsel menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan mengenai larangan pungutan liar oleh pejabat publik.

Dalam laporan yang disampaikan, pihak-pihak yang diduga terkait antara lain kepala sekolah selaku penanggung jawab penggunaan anggaran, bendahara BOS, serta pengurus komite sekolah, apabila terbukti turut terlibat dalam penarikan dana dari siswa tanpa dasar hukum yang jelas.

Aktivis Pemuda Peduli Sumsel meminta Kejati Sumsel segera melakukan klarifikasi, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta audit forensik terhadap penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 16 Palembang selama periode anggaran 2023 hingga 2025. Selain itu, mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengamankan dokumen keuangan dan bukti transaksi guna mencegah potensi penghilangan barang bukti.

“Dana BOS merupakan hak siswa dan harus digunakan sepenuhnya untuk menunjang kegiatan pendidikan. Segala bentuk penyimpangan dan pungutan tanpa dasar hukum yang sah harus ditindak tegas,” tegas perwakilan Pemuda Peduli Sumsel.

Mereka berharap Kejati Sumsel dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, demi menjaga integritas dunia pendidikan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel maupun manajemen SMA Negeri 16 Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan desakan lanjutan tersebut.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *