Dana Desa Rp1,9 Miliar Diduga Disalahgunakan, Elemen Masyarakat Akan Lapor Kejati”

Dana Desa Rp1,9 Miliar Diduga Disalahgunakan, Elemen Masyarakat Akan Lapor Kejati”

Spread the love

Viralaktual7.com Palembang Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, kian menguat. Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber serta temuan di lapangan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp1,9 miliar.

Pada Tahun Anggaran 2023, Desa Sungai Buaya tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp943.488.000. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah kegiatan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pembangunan prasarana Posyandu/Polindes dengan anggaran Rp62.320.100 diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Dana operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah sebesar Rp24.400.000 disinyalir tidak sepenuhnya disalurkan kepada pihak yang berhak.

Pengadaan alat produksi sektor peternakan dan pertanian senilai Rp134.535.100 juga dipertanyakan karena realisasi di lapangan tidak sebanding dengan besaran anggaran. Pada tahap berikutnya, pembangunan jalan desa berupa gorong-gorong dan selokan dengan anggaran Rp104.269.500 diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai RAB.

Temuan serupa muncul pada pemberian insentif pengajar PAUD sebesar Rp48.800.000 yang diduga tidak seluruhnya disalurkan. Pembangunan dan rehabilitasi jalan pemukiman/gang (Rp31.582.400) serta jalan titian beton (Rp35.467.600) juga disinyalir tidak sesuai perencanaan. Program penyediaan sumber air bersih desa senilai Rp28.017.350 dan pengadaan alat produksi tanaman pangan serta pengolahan pertanian sebesar Rp188.697.600 hingga kini belum menunjukkan kejelasan manfaat.

Pada tahap ketiga, pembangunan gorong-gorong dan selokan sebesar Rp294.724.300 diduga dikerjakan tanpa mutu yang memadai. Dana operasional dan honor pengajar PAUD sebesar Rp73.200.000 kembali dipertanyakan. Selain itu, pembangunan MCK (Rp59.614.650), pemberian makanan tambahan bagi lansia dan ibu hamil (Rp23.400.000), serta anggaran penanggulangan bencana (Rp40.373.000) diduga tidak sepenuhnya direalisasikan. Bahkan, muncul dugaan penggunaan nota pembelian yang direkayasa.

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2024, Desa Sungai Buaya kembali menerima Dana Desa sebesar Rp1.006.873.000. Dugaan penyimpangan kembali mencuat pada pengadaan peralatan kesehatan Posyandu/Polindes sebesar Rp25.742.100, dana operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah sebesar Rp25.200.000, serta pembangunan jalan usaha tani senilai Rp146.272.000 yang diduga tidak sesuai RAB.

Dana operasional Pos Kesehatan Desa/Polindes sebesar Rp26.475.000 dan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp85 juta juga menjadi sorotan karena hingga kini pengelolaan dan manfaatnya belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Atas berbagai temuan tersebut, sejumlah pihak dan elemen masyarakat menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Sungai Buaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Laporan akan disertai data awal, dokumentasi lapangan, serta keterangan masyarakat guna mendorong dilakukan penyelidikan dan audit menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sungai Buaya belum berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan perundang-undangan.

F/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *