Oknum Kepala Desa Keluang (RB) Diduga Palsukan Tanda Tangan Ketua BPD, Masyarakat Meminta Aparat Penegak Hukum Bertindak

Oknum Kepala Desa Keluang (RB) Diduga Palsukan Tanda Tangan Ketua BPD, Masyarakat Meminta Aparat Penegak Hukum Bertindak

Spread the love

Viralaktual7.com

Dugaan skandal serius mencuat di Desa Keluang Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

Kepala Desa setempat berinisial(RB) dituding memalsukan tanda tangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mencairkan Dana Desa sejak tahun 2023 hingga 2025.

Praktik itu baru terbongkar pada pencairan Dana Desa tahun 2023-2025 Saat diperiksa, BPD menemukan dokumen pencairan yang tercantum tanda tangan mereka, padahal tidak pernah diberikan persetujuan.

Fakta tersebut memicu ketersinggungan antara BPD dan Kepala Desa Sehingga menjadi perbincangan hangat di Kalangan masyarakat.

Menurut aturan, setiap pencairan Dana Desa harus melalui mekanisme persetujuan BPD sebagai lembaga pengawas desa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika benar terjadi pemalsuan tanda tangan, perbuatan Kepala Desa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun Penjara.

Selain itu, penggunaan Dana Desa tanpa prosedur yang sah berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Ketua BPD MH desa Keluang menjelaskan” aku tidak pernah diminta tanda tangan untuk mencairkan dana desa,tidak pernah dilibatkan mengenai anggaran desa dan tidak tahu berapa anggaran yang dikeluarkan,ungkapnya”.

Warga Desa Keluang Bentayan kini menuntut transparansi dan meminta aparat penegak hukum dan inspektorat untuk mengaudit anggaran di desa Keluang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *