Dugaan “Tangkap Lepas” Narkoba di Ogan Ilir Viral di Media Sosial, Sorotan Publik Mengarah ke Kasat Narkoba Iptu A. Surya Atmaja

Dugaan “Tangkap Lepas” Narkoba di Ogan Ilir Viral di Media Sosial, Sorotan Publik Mengarah ke Kasat Narkoba Iptu A. Surya Atmaja

Spread the love

OGAN ILIR – Dugaan praktik “86” atau penerimaan uang dalam penanganan perkara narkotika kembali menjadi perbincangan panas di Kabupaten Ogan Ilir. Isu tersebut mencuat dan viral di media sosial setelah sejumlah akun dan warganet menyoroti dugaan praktik “tangkap lepas” yang disebut-sebut melibatkan oknum aparat di lingkungan Polres Ogan Ilir.

 

Sorotan publik dalam isu ini banyak diarahkan kepada Iptu A. Surya Atmaja, S.H, yang saat ini menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir. Namanya ramai disebut dalam berbagai percakapan masyarakat dan unggahan di media sosial yang menyinggung dugaan adanya transaksi antara pelaku narkoba dan oknum aparat penegak hukum.

 

Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa praktik yang dikenal dengan istilah “86” diduga terjadi ketika pelaku narkoba yang telah diamankan tidak diproses lebih lanjut setelah adanya sejumlah uang yang diberikan kepada oknum aparat.

 

Meski informasi tersebut belum terbukti secara hukum, namun perbincangan mengenai praktik tersebut sudah menjadi rahasia umum dalam retorika dunia narkoba, khususnya terkait istilah “tangkap lepas” yang sering disebut-sebut masyarakat ketika membahas bobroknya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.

Beberapa sumber masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kerap mendengar cerita mengenai adanya dugaan negosiasi antara pelaku narkoba dengan oknum aparat.

 

Dalam dugaan skema tersebut, sejumlah uang disebut diberikan agar pelaku dapat dilepaskan atau tidak diproses hingga ke tahap hukum.

 

Selain itu, muncul pula spekulasi mengenai dugaan adanya perlindungan terhadap bandar narkoba, yang membuat aktivitas peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir diduga masih terus berlangsung tanpa penindakan yang maksimal.

 

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, jika benar praktik tersebut terjadi, maka hal tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

Sejumlah pengamat hukum menilai, dugaan praktik “86” dalam perkara narkotika merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana maupun kode etik kepolisian, karena dapat menghambat upaya pemberantasan narkotika yang selama ini menjadi prioritas negara.

 

“Jika benar ada praktik tangkap lepas atau penerimaan uang dari pelaku narkoba, maka itu bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi bisa masuk dalam kategori tindak pidana penyalahgunaan wewenang,” ujar salah satu pengamat hukum yang dimintai tanggapannya.

 

Masyarakat pun berharap Propam Polda Sumatera Selatan dan pengawas internal kepolisian dapat turun tangan menelusuri kebenaran informasi yang telah viral di media sosial tersebut.

 

Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan bahwa pemberantasan narkoba tidak tercemar oleh praktik-praktik yang merusak integritas penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait isu yang ramai diperbincangkan di masyarakat tersebut.

Ft/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *