BANYUASIN – Aroma tak sedap itu kini tak lagi bisa ditutup rapat. Ia menyeruak, menembus dinding-dinding birokrasi, dan menyisakan satu pertanyaan besar: ada apa sebenarnya di balik operasional PT Pertamina di wilayah Banyuasin?
Seorang oknum pegawai bagian Health, Safety, and Environment (HSE) berinisial Bobby menjadi sorotan. Jabatan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan, justru diduga kuat berubah fungsi menjadi alat kendali, bahkan “mesin uang” yang melayani kepentingan segelintir pihak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam kurun waktu pertengahan Maret 2026, terjadi pengaturan sistematis terhadap mobilisasi angkutan alat berat di jalur strategis Simpang Tungkal menuju Stasiun Pertamina Keluang Bentayan. Jalur ini disebut-sebut tidak lagi menjadi ruang kompetisi sehat, melainkan telah “dikunci” oleh kepentingan tertentu.
Lebih jauh, gurita praktik ini diduga merambah sektor yang jauh lebih sensitif: pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Jalur PTPN 7 hingga Simpang B2 Sungai Lilin disebut menjadi lintasan yang tak lagi steril dari kepentingan bisnis terselubung.
Monopoli Berbalut Jabatan
Di sinilah ironi itu menjadi nyata. Jabatan HSE yang seharusnya berdiri di atas prinsip independensi dan integritas, justru dituding menjadi pintu masuk praktik monopoli. Sejumlah pelaku usaha lokal mengaku tersingkir, bukan karena kalah bersaing, melainkan karena tak “masuk lingkaran”.
Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip dasar tata kelola perusahaan yang bersih.
Ancaman Nyata bagi Lingkungan
Lebih mengkhawatirkan, publik kini dihadapkan pada potensi ancaman lingkungan yang serius. Pengawasan limbah B3 bukan perkara sepele—satu kelalaian saja dapat berujung pada bencana ekologis.
Ketika prosedur keselamatan dikalahkan oleh kepentingan ekonomi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi perusahaan, tetapi juga keselamatan masyarakat luas.
Jerat Hukum Mengintai
Dalam perspektif hukum, dugaan praktik ini berpotensi menyeret pelaku ke dalam pusaran tindak pidana korupsi. Mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001:
Pasal 2: Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Jika unsur-unsur ini terpenuhi, maka konsekuensinya bukan lagi sekadar sanksi administratif melainkan pidana yang tegas dan tak bisa ditawar.
Pertamina Diuji: Diam atau Bertindak?
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pertamina belum memberikan keterangan resmi. Sikap diam ini justru memantik kecurigaan publik. Apakah ini bentuk kehati-hatian, atau justru tanda adanya sesuatu yang lebih besar sedang disembunyikan?
Publik Banyuasin kini menunggu. Menunggu keberanian, bukan sekadar klarifikasi. Menunggu tindakan, bukan retorika.
Karena pada akhirnya, pertanyaan paling mendasar adalah:
apakah Pertamina masih berdiri sebagai benteng integritas, atau mulai retak oleh kepentingan dari dalam?
(Redaksi)
