Aneh! Standar Bantuan Sembako Tidak Seragam, Desil 1 DI Kemang Agung Tapi Sampai Desil 3 di Kelurahan Lain

Aneh! Standar Bantuan Sembako Tidak Seragam, Desil 1 DI Kemang Agung Tapi Sampai Desil 3 di Kelurahan Lain

Spread the love

PALEMBANG – Program pembagian kupon penukaran paket sembako murah yang digulirkan untuk masyarakat prasejahtera kembali menuai pertanyaan besar dan sorotan tajam dari publik. Pasalnya, ditemukan adanya ketidakseragaman atau “keanehan” dalam penerapan kriteria penerima bantuan antar wilayah, meskipun berada dalam satu kecamatan yang sama.

Sorotan utama tertuju pada perbedaan batasan kategori ekonomi atau desil yang diterapkan. Di Kelurahan Kemang Agung, kriteria yang ditetapkan sangat ketat, yaitu hanya warga yang masuk dalam kategori Desil 1 yang berhak mendapatkan kupon tersebut. Namun ironisnya, di kelurahan lain yang masih berada dalam naungan Kecamatan Kertapati yang sama, kriterianya justru jauh lebih longgar hingga mencakup warga kategori Desil 3.

Fenomena ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Bagaimana mungkin, dalam satu wilayah kecamatan yang sama, aturan main dan standar penerima bantuan bisa berbeda drastis? Apakah definisi “masyarakat prasejahtera” memiliki makna yang berbeda tergantung letak geografisnya? Atau justru ada permainan aturan yang tidak transparan di balik layar?

“Ini aneh dan tidak masuk akal. Di Kemang Agung harus Desil 1, tapi di kelurahan sebelah bisa sampai Desil 3. Padahal kan satu kecamatan. Kenapa aturannya bisa beda-beda? Ini yang harus dijelaskan,” ungkap salah satu warga yang merasa kebingungan.

Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, pihak Kelurahan Kemang Agung memberikan tanggapan yang terkesan melempar bola panas. Menurut penuturan pihak kelurahan, mereka hanya bertugas sebagai pihak yang menginput data saja.

“Kami di kelurahan hanya sebatas menginput data yang diberikan. Untuk soal kriteria dan penetapan desil, sebaiknya tanyakan langsung kepada pihak pendamping,” demikian penjelasan yang diterima awak media.

Upaya konfirmasi pun dilanjutkan kepada pihak Pendamping PKH. Namun, jawaban yang diterima justru semakin mempertegas kesan adanya “permainan bola panas”.

Menurut keterangan Pendamping PKH, pihaknya hanya bertugas mengirim data ke Camat. Terkait penetapan kriteria, mereka mengaku bahwa aturan Desil 1 itu ditetapkan langsung oleh pihak Pertamina.

“Kami hanya kirim data ke camat, untuk kriteria dari Pertamina yang menetapkan Desil 1,” ungkapnya singkat.

Jawaban ini seolah menjadi bukti bahwa tanggung jawab dan penjelasan mengenai standar yang berbeda-beda itu terus dilempar dari satu pihak ke pihak lain. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang mau mengakui atau memberikan penjelasan logis mengapa terjadi perbedaan standar yang mencolok tersebut.

Masyarakat pun menuntut transparansi penuh. Bantuan sosial yang bersumber dari kepedulian perusahaan atau pemerintah seharusnya memiliki standar yang adil dan seragam, bukan menjadi ajang pembagian yang aturannya bisa diubah-ubah sesuai keinginan pihak tertentu.

Media Center Jurnalis Kertapati (MC-JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *