OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan aktivitas penampungan solar subsidi di sebuah gudang yang berada di Desa Tanjung Pring, Kecamatan Indralaya Utara.
Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak, diduga justru dikumpulkan dalam jumlah tertentu melalui aktivitas pengisian berulang menggunakan kendaraan pengangkut dari sejumlah SPBU.
Sejumlah nama SPBU bahkan disebut dalam informasi yang beredar, di antaranya SPBU Palem Raya dan SPBU Pulau Semambu.
DARI SPBU, DIANGKUT, LALU DIDUGA DITAMPUNG
Modus yang menjadi sorotan publik adalah dugaan pengisian solar subsidi secara berulang menggunakan mobil-mobil tertentu.
Solar yang diperoleh dari SPBU tersebut kemudian diduga dibawa ke lokasi yang disebut sebagai gudang penampungan di wilayah Tanjung Pring.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal siapa yang membeli solar di SPBU.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah:
Untuk apa solar subsidi tersebut dikumpulkan?
Siapa pemilik kendaraan pengangkutnya?
Siapa pemilik gudang penampungan?
Dari mana sumber modalnya?
Berapa kali kendaraan tersebut melakukan pengisian?
Dan yang paling penting:
SIAPA YANG MENIKMATI KEUNTUNGAN DARI PERMAINAN SOLAR SUBSIDI TERSEBUT?
Informasi yang beredar menyebut solar tersebut diduga tidak langsung digunakan oleh masyarakat, melainkan ditampung terlebih dahulu untuk kemudian dipasarkan kembali kepada konsumen industri dengan harga lebih tinggi.
Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, maka praktik demikian patut menjadi perhatian serius karena menyangkut barang yang mendapatkan subsidi negara.
POLDA SUMSEL DITANTANG BUKTIKAN KINERJANYA
Munculnya informasi tersebut juga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Di mana peran aparat penegak hukum?
Apakah aktivitas tersebut sudah diketahui?
Jika sudah diketahui, mengapa belum ada tindakan terbuka yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat?
Jika belum diketahui, maka publik meminta aparat segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jangan sampai penanganan penyelewengan BBM subsidi hanya berhenti pada sopir atau pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga mengendalikan modal, gudang, jaringan distribusi, maupun pembeli akhir tidak pernah disentuh.
Karena kalau hanya pelaku lapangan yang ditindak, sementara jaringan di belakangnya tetap berjalan, maka persoalan tersebut tidak akan pernah benar-benar selesai.
PENEGAKAN HUKUM HARUS MEMBONGKAR AKAR, BUKAN HANYA MEMOTONG RANTING.
Publik tentu tidak ingin muncul kesan bahwa hukum hanya bekerja ketika kasus sudah viral.
Jika memang tidak ada pelanggaran, silakan aparat memberikan klarifikasi dan menjelaskan hasil pemeriksaan kepada masyarakat.
Namun jika ditemukan adanya penyalahgunaan solar subsidi, masyarakat berhak meminta agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
SPBU JUGA PATUT DIPERIKSA
Dalam dugaan kasus seperti ini, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap lokasi gudang.
Jika benar terjadi pengisian berulang, maka data transaksi dan rekaman CCTV SPBU dapat menjadi bagian penting untuk mengungkap pola aktivitas tersebut.
Aparat dapat menelusuri kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang, waktu pengisian, volume BBM, identitas kendaraan, serta pola transaksi yang terjadi.
Dengan demikian, penyelidikan tidak hanya berdasarkan informasi masyarakat, tetapi dapat dibuktikan melalui data dan fakta di lapangan.
Begitu pula dengan gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan.
Siapa pemiliknya? Siapa yang menguasai? Dari mana solar masuk? Ke mana solar keluar? Siapa pembelinya?
Semua pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui penyelidikan yang profesional.
