“Diduga Gudang Minyak Berkedok Pool di Pergudangan Sukarame, Polda Sumsel Diminta Bongkar Dugaan Bisnis BBM Ilegal”

“Diduga Gudang Minyak Berkedok Pool di Pergudangan Sukarame, Polda Sumsel Diminta Bongkar Dugaan Bisnis BBM Ilegal”

Spread the love

PALEMBANG Keberadaan sebuah gudang yang disebut digunakan oleh PT SIP (Sinergi Internasional Perkasa) dan PT BTP di kawasan pergudangan Sukarame, Palembang, kini menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi yang berada di tengah kawasan pergudangan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan penyimpanan maupun keluar-masuk minyak.

Saat tim wartawan melakukan penelusuran ke lokasi, pekerja di tempat tersebut menyebut bahwa lokasi itu merupakan “pool”. Namun, dalih tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru: apakah aktivitas dan penggunaan lokasi tersebut telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan, khususnya apabila terdapat aktivitas kendaraan maupun penyimpanan minyak?

TRUK DARI BAYUNG LENCIR DISEBUT MASUK GUDANG

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebut adanya dugaan kendaraan truk pengangkut minyak dari arah Bayung Lencir yang masuk ke lokasi tersebut.

Ketika informasi itu dikonfirmasi, pihak pekerja di lokasi tidak membenarkan adanya aktivitas tersebut. Namun, pekerja justru menyampaikan bahwa kendaraan mereka terkadang mengambil minyak dari gudang pengerit di Prabumulih, yang menurut keterangan yang diterima tim disebut-sebut berkaitan dengan Yonif.

Keterangan tersebut tentu perlu diverifikasi secara serius oleh aparat penegak hukum.

Sebab jika benar terdapat aktivitas jual beli atau distribusi BBM/minyak tanpa dokumen dan perizinan yang sah, maka persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan sebuah pool, tetapi berpotensi masuk ke ranah dugaan pelanggaran hukum di bidang minyak dan gas bumi, perpajakan, perizinan, serta keselamatan lingkungan dan kawasan pergudangan.

GERBANG LANGSUNG DITUTUP SAAT WARTAWAN DATANG

Hal lain yang menimbulkan tanda tanya adalah ketika tim wartawan datang ke lokasi. Gerbang gudang disebut langsung ditutup dan tim tidak diperbolehkan masuk.

Sikap tersebut memang tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, dalam konteks investigasi mengenai dugaan aktivitas penyimpanan atau perdagangan minyak, kondisi itu semakin memperkuat perlunya pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang, bukan sekadar penjelasan dari pihak pekerja.

KALAU BENAR HANYA “POOL”, MANA IZINNYA?

Pertanyaan mendasar kini diarahkan kepada pengelola gudang.

Jika benar lokasi tersebut hanya digunakan sebagai pool kendaraan, maka publik berhak mempertanyakan:

Apakah lokasi tersebut memiliki izin penggunaan dan operasional yang sesuai?

Apakah terdapat izin penyimpanan atau penanganan bahan bakar apabila memang ada aktivitas minyak di lokasi?

Apakah standar keselamatan dan keamanan telah dipenuhi?

Terlebih lokasi tersebut berada di kawasan yang dipenuhi pergudangan dan aktivitas kendaraan. Apabila benar terdapat penyimpanan BBM atau bahan yang mudah terbakar, aspek keselamatan tidak boleh dianggap sepele.

Jangan sampai kawasan pergudangan yang seharusnya menjadi pusat aktivitas usaha justru berubah menjadi titik rawan kebakaran dan ledakan.

DUGAAN TRANSAKSI BBM ILEGAL HARUS DIUSUT

Yang paling serius adalah informasi mengenai dugaan jual beli BBM dari gudang pengerit di Prabumulih yang disebut dalam keterangan pekerja.

Jika benar terjadi transaksi jual beli BBM tanpa legalitas dan dokumen resmi, maka aparat harus memeriksa dari hulu hingga hilir:

Dari mana minyak diperoleh?

Siapa pemasoknya?

Siapa pembelinya?

Berapa volume yang keluar-masuk?

Ke mana distribusinya?

Apakah ada dokumen pengangkutan?

Apakah transaksi tersebut tercatat dan membayar kewajiban perpajakan?

Jika memang aktivitas tersebut ilegal, tentu tidak ada dasar bagi pelaku untuk menikmati keuntungan dari perdagangan komoditas yang seharusnya berada dalam pengawasan negara.

PR KHUSUS UNTUK DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL DAN POLRESTA PALEMBANG

Persoalan ini menjadi PR khusus bagi Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polresta Palembang.

Aparat tidak cukup hanya menunggu laporan. Informasi lapangan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas perdagangan atau penyimpanan BBM secara ilegal harus segera diverifikasi.

Kami mendorong aparat melakukan pemeriksaan langsung dan menyeluruh terhadap lokasi tersebut, termasuk memeriksa legalitas perusahaan, izin penggunaan gudang, dokumen kendaraan, asal-usul minyak, dokumen pembelian dan penjualan, serta aspek keselamatan dan lingkungan.

Apabila ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada pekerja lapangan.

Telusuri siapa pemilik barang, siapa pemasok, siapa pembeli, siapa yang mengatur distribusi dan siapa yang memperoleh keuntungan.

JANGAN SAMPAI HUKUM HANYA TAJAM KE BAWAH

Publik tentu berharap persoalan ini tidak berakhir sebatas pemeriksaan administratif.

Jika benar terdapat dugaan transaksi BBM ilegal, maka seluruh rantai aktivitasnya harus dibongkar. Termasuk dugaan hubungan dengan gudang pengerit di Prabumulih yang disebut dalam keterangan lapangan dan dikaitkan dengan institusi tertentu.

Jika informasi tersebut tidak benar, silakan bantah dan tunjukkan dokumen legalitasnya.

Namun jika benar, maka aparat penegak hukum wajib bertindak.

Sebab persoalannya bukan semata-mata tentang sebuah gudang.

Ini menyangkut legalitas usaha, perdagangan BBM, kewajiban perpajakan, keselamatan masyarakat, serta potensi bahaya kebakaran di tengah kawasan pergudangan.

Kami meminta Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polresta Palembang turun langsung, melakukan pemeriksaan dan membuka terang persoalan ini kepada publik.

Jangan sampai sebuah lokasi cukup berlindung di balik dalih “pool”, sementara aktivitas sebenarnya tidak pernah diperiksa secara serius.

Kalau legal, tunjukkan izinnya.
Kalau ilegal, tindak!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *