DUGAAN OKNUM POLRI AKTIF KELOLA TAMBANG DI LUBUK UBAR: CV ANUGRAH DAMAI ALAM BANTAH ADA KERJA SAMA DAN LAYANGKAN TEGURAN

DUGAAN OKNUM POLRI AKTIF KELOLA TAMBANG DI LUBUK UBAR: CV ANUGRAH DAMAI ALAM BANTAH ADA KERJA SAMA DAN LAYANGKAN TEGURAN

Spread the love

Viralaktual7.com

_Diduga Beraktivitas di Rencana Bukaan Lahan 2028-2029 IUP Orang, Diterpa Isu Pelanggaran Pasal 93 UU Minerba_

REJANG LEBONG, – Aktivitas pertambangan di Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong kembali menjadi sorotan. Seorang yang diduga anggota Polri aktif dituding mengelola kegiatan tambang di wilayah yang secara administrasi merupakan IUP milik CV Anugrah Damai Alam.

Dugaan ini mengemuka setelah adanya informasi dari narasumber di lapangan dan temuan pemasangan dua plang nama berbeda di satu lokasi tambang. Pihak CV yang disebut “menjadi payung” justru membantah keras adanya kerja sama.

Awal Mula Dugaan: “Berpayung” ke IUP CV Anugrah Damai Alam

Berdasarkan keterangan narasumber yang dihimpun awak media oknum tersebut disebut melakukan kegiatan penambangan dengan “berpayung” ke Izin Usaha Pertambangan /IUP/ CV Anugrah Damai Alam.

Namun saat tim media melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen CV, jawabannya tegas.

“Kami tidak mengakui adanya komitmen atau pun MOU ke pihak kami,” ujar perwakilan CV.

Bahkan, menurut pihak CV, aktivitas yang dilakukan oknum tersebut sudah masuk kategori pelanggaran terhadap dokumen perizinan yang mereka miliki.

Surat Teguran dan Peta Rencana Bukaan Lahan Jadi Bukti

Sebagai bentuk penegasan, CV Anugrah Damai Alam telah melayangkan surat peringatan/teguran resmi kepada oknum tersebut. Surat itu berisi larangan mutlak untuk melakukan aktivitas penambangan di kawasan IUP milik CV.

Dalam surat teguran tersebut dilampirkan peta Rencana Bukaan Lahan /RBL/ milik CV Anugrah Damai Alam. Dokumen itu merinci 5 tahun ke depan rencana pembukaan lahan tambang, yakni:

1. Rencana Bukaan Lahan Tahun 2026

2. Rencana Bukaan Lahan Tahun 2027

3. Rencana Bukaan Lahan Tahun 2028

4. Rencana Bukaan Lahan Tahun 2029

5. Rencana Bukaan Lahan Tahun 2030

 

Yang menjadi sorotan, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima, oknum yang diduga anggota Polri tersebut justru beraktivitas menambang di titik Rencana Bukaan Lahan 2028 dan 2029 — area yang sudah jelas tertera dalam dokumen IUP CV Anugrah Damai Alam.

Temuan 2 Plang Nama, Indikasi Tumpang Tindih

Di lokasi tambang Desa Lubuk Ubar juga ditemukan fakta lain: pemasangan dua plang nama berbeda di satu kawasan yang sama.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, dalam praktik pertambangan yang baik, satu WIUP hanya boleh memiliki satu identitas pemegang izin.

Jeratan Pasal 93 UU Minerba

Aktivitas ini diduga kuat bertentangan dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara /UU Minerba/

Ada dua prinsip dasar yang disorot:

1. Satu Wilayah Izin Usaha Pertambangan /WIUP/ hanya boleh dimiliki oleh satu pemegang izin. Tidak boleh ada “tumpang tindih” atau penggunaan ganda.

2. Pasal 93 UU Minerba secara tegas menyatakan: _”Pemegang IUP dilarang memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri”._

Praktik peminjaman nama, “berpayung”, atau pengalihan operasional tanpa izin resmi dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Pemasangan dua plang nama yang berbeda di satu lokasi tambang mengindikasikan adanya dugaan pemindahtanganan ilegal, tumpang tindih kepemilikan, atau penggunaan izin oleh pihak ketiga yang tidak sah,” jelas narasumber hukum yang dimintai pendapat.

Sikap Tegas CV Anugrah Damai Alam

Hingga berita ini diturunkan, sikap CV Anugrah Damai Alam sudah sangat jelas. Mereka tidak mengizinkan oknum tersebut untuk beraktivitas menambang di kawasan IUP mereka.

Surat teguran resmi sudah dilayangkan. CV juga menegaskan akan terus mengawasi wilayah konsesinya agar tidak disalahgunakan oleh pihak manapun.

Tunggu Klarifikasi Pihak Terkait telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang diduga, institusi Polri di wilayah Rejang Lebong, serta instansi terkait ESDM dan Gakkum Minerba. Hingga berita ini naik, belum ada jawaban resmi.

Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak koreksi yang sama besarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dua hal sekaligus: penegakan hukum pertambangan dan profesionalisme aparat. Publik menanti langkah tegas dari pihak terkait agar tidak ada kesan “tebang pilih” dalam penegakan UU Minerba.

Sanksi Pidana:Dijerat dengan Undang-Undang Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara), seperti Pasal 158 atau Pasal 161, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.Jika terbukti melakukan tindak pidana berat lainnya (seperti pembunuhan atau sindikat terencana), dapat dijerat pasal berlapis. [1]

bahaya-pertambangan-ilegal-risiko-hukum)Sanksi Kode Etik dan Disiplin:Menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).Ancaman sanksi tertinggi berupa pemecatan atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Pernyataan Tegas Pimpinan:Para petinggi kepolisian seperti Kapolda Sumbar Janji Tindak Tegas Anggota Polisi yang Bekingi Tambang Emas Ilegal menegaskan tidak ada toleransi dan akan memberikan sanksi berat bagi oknum yang bermain-main dengan tambang ilegal. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *