Ganti Nama Armada Jadi Puskopad, PT EBE Diduga Selamatkan Aset dari Jerat Hukum

Ganti Nama Armada Jadi Puskopad, PT EBE Diduga Selamatkan Aset dari Jerat Hukum

Spread the love

Palembang – Publik Sumatera Selatan kembali dikejutkan oleh munculnya informasi mengenai perubahan identitas armada operasional milik PT Elisabeth Berkat Energi (PT EBE). Perusahaan yang tengah disorot dalam perkara hukum tersebut dikabarkan mengganti seluruh nama armadanya menjadi Puskopad (Pusat Koperasi Angkatan Darat).

Langkah ini memicu gelombang spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai, perubahan identitas tersebut diduga bukan sekadar administratif, melainkan berpotensi menjadi strategi untuk menghindari risiko hukum, termasuk ancaman penyitaan aset oleh negara.

Seorang praktisi hukum di Palembang menilai, manuver semacam ini patut diuji secara hukum. “Jika benar ada upaya mengaburkan kepemilikan atau menyamarkan aset di tengah proses hukum, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya, Senin (—), sambil meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia menegaskan, aset yang berkaitan dengan perkara hukum seharusnya tetap berada dalam pengawasan negara, bukan justru dialihkan atau dilindungi melalui perubahan identitas yang menimbulkan kesan afiliasi institusional.

Di sisi lain, masyarakat awam turut mempertanyakan implikasi dari penggunaan nama institusi yang identik dengan militer. “Apakah diperbolehkan perusahaan swasta yang bergerak di bisnis BBM menggunakan identitas institusi negara? Ini yang membuat publik bingung dan curiga,” kata seorang warga Palembang.

Kondisi ini semakin mempertebal keraguan publik terkait kemungkinan adanya perlindungan khusus dari oknum tertentu, baik dari aparat penegak hukum maupun pihak lain yang memiliki kewenangan. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari PT EBE maupun instansi terkait mengenai dasar hukum penggunaan nama Puskopad tersebut.

Pengamat hukum menilai, transparansi menjadi kunci untuk meredam kegaduhan. Aparat penegak hukum didesak segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa hukum bisa “dibengkokkan” demi menyelamatkan kepentingan tertentu.

Publik kini menanti sikap tegas negara: apakah hukum akan berdiri di atas kepastian dan keadilan, atau justru kembali dipertanyakan kredibilitasnya di mata masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *