Aktivitas penimbunan minyak sawit mentah (CPO) ilegal didesa durian daun Kec.Suak Tapeh Kabupaten Pangkalan Balai Banyuasin, Selatan menuai sorotan tajam dari warga.
Polres Banyuasin sebagai lembaga penegak hukum di wilayah Banyuasin memiliki tanggung jawab untuk menutup usaha CPO ilegal di wilayah hukumnya. Usaha CPO ilegal dapat menyebabkan kerugian bagi negara, lingkungan, dan masyarakat.
Usaha CPO ilegal dapat menyebabkan kerugian bagi negara melalui penghindaran pajak dan royalti.Dengan demikian, Polres Banyuasin tak mampu menutup usaha CPO ilegal di wilayah hukumnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Terpantau aktivitas CPO ilegal ini berjalan lenggang,jangan ada pembiaran dan diberi perlindungan oleh aparat penegak hukum polres Banyuasin .Menjamurnya aktivitas ilegal tersebut,kini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan profesionalisme lembaga penegak hukum dengan menjamurnya aktivitas CPO ilegal di wilayah hukum polres Banyuasin.
Aparat penegak hukum diduga memiliki hubungan dekat dengan pelaku usaha CPO ilegal sehingga memberikan perlindungan kepada mereka untuk menjalankan aktivitas gelap mereka.
Dugaan ini mencuatnya aktivitas CPO ilegal seolah- olah kurangnya pengawasan dan pemantauan terhadap usaha tersebut dapat memungkinkan mereka beroperasi secara ilegal berjalan tanpa ada penindakan hukum dari aparat dan adanya pembiaran yang menyebabkan mereka leluasa menjalankan usaha CPO ilegal beroperasi tanpa gangguan dan hambatan.
Perlu dilakukan tindakan tegas dari Polda Sumsel untuk menutup usaha CPO ilegal dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan profesional.
