MUBA — Aktivitas sumur minyak ilegal drilling di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, kian mengkhawatirkan. Hingga Jumat (17/1/2025), praktik pengeboran tanpa izin tersebut terpantau bebas beroperasi, bahkan menunjukkan tren penambahan sumur-sumur baru.
Hasil pantauan dan investigasi tim liputan media di lapangan menemukan sejumlah titik sumur minyak ilegal yang aktif berproduksi. Salah satu sumur yang menjadi sorotan publik diduga dimiliki dan dikelola oleh AJI dan DOGEL, berlokasi tidak jauh dari Pos Polisi. Ironisnya, sumur tersebut dilaporkan sedang dalam kondisi “meluing”—menyembur deras dengan tekanan tinggi—menandakan produksi minyak ilegal dalam skala besar.
Fakta ini semakin menguat setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan sosok AJI berada langsung di lokasi sumur. Dalam video tersebut, AJI terdengar mengatakan, “Inilah lokasi sumur yang baru, rezeki 2026, alhamdulillah perdana,” sebuah pernyataan yang memantik tanda tanya besar terkait legalitas dan pengawasan aktivitas tersebut.
Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada AJI melalui pesan WhatsApp guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diberikan.
Keberadaan sumur minyak ilegal yang beroperasi terang-terangan dan berdekatan dengan pos aparat kepolisian menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan mengapa aktivitas tanpa izin ini seolah dibiarkan, padahal jelas tidak memiliki payung hukum yang sah.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM sebelumnya telah memberikan skema legalisasi terbatas bagi sumur minyak masyarakat, dengan syarat harus berada di bawah naungan koperasi, BUMD, atau badan usaha resmi. Tanpa mekanisme tersebut, seluruh aktivitas pengeboran minyak dinyatakan ilegal dan melanggar hukum.
Situasi ini memicu desakan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan, melakukan penindakan tegas, serta membuka secara transparan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di tengah masyarakat.
Hingga kini, publik masih menanti langkah konkret aparat dan pemerintah daerah untuk menghentikan dugaan pembiaran aktivitas ilegal yang berlangsung di depan mata.
