PALEMBANG – Dunia pendidikan Kota Palembang kembali diguncang isu miring. Di tengah jeritan ekonomi masyarakat, sebanyak 61 SMP Negeri di Kota Palembang diduga kuat telah beralih fungsi menjadi “agen pemasaran” pakaian seragam. Modusnya sistematis: mengarahkan wali murid ke penjahit atau toko tertentu dengan harga yang fantastis, hingga mencapai Rp3,5 juta per siswa.
Ironisnya, di tengah kegaduhan ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang, Affan Prapanca, memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (19/1/2026).
Surat Edaran Hanya ‘Macan Kertas’
Padahal, Dinas Pendidikan Kota Palembang sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/676/Disdik/2025 yang secara tegas melarang penjualan seragam dan perlengkapan belajar di lingkungan sekolah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aturan tersebut tak lebih dari “macan kertas” yang dikencingi oleh oknum Kepala Sekolah.
Praktik ini jelas menabrak PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pengadaan seragam adalah tanggung jawab penuh orang tua, dan sekolah dilarang keras terlibat dalam jual beli atau menjadikan seragam sebagai syarat daftar ulang.
Kesaksian Wali Murid: Rp3,5 Juta untuk Seragam!
Bobroknya pengawasan Disdik terkuak di SMPN 10 Palembang. Beberapa orang tua murid mengaku dipaksa secara halus untuk membeli seragam di toko yang telah ditunjuk sekolah, salah satunya Toko Gunung Merah.
“Kami diarahkan sekolah beli di sana. Untuk anak perempuan, harganya mencekik, sampai Rp3.500.000. Itu lengkap dari batik sampai hijab. Kalau laki-laki sekitar Rp1.500.000,” ungkap salah satu wali murid berinisial N dengan nada kecewa.
Lebih mengejutkan lagi, narasumber menyebut praktik ini bukan rahasia umum. “Bukan di SMPN 10 saja, setahu saya hampir seluruh SMP Negeri di Palembang polanya sama, mengarahkan ke toko tertentu,” imbuhnya.
Indikasi Pungli dan Ancaman Pidana
Tindakan mengarahkan pembelian seragam secara terstruktur ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli) dan Pemerasan.
Secara hukum, oknum yang terlibat dapat dijerat:
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Sanksi pencopotan jabatan).
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait maladministrasi.
Desakan untuk Tim Saber Pungli
Publik kini mendesak Tim Saber Pungli yang melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi untuk segera mengaudit 61 SMPN di Palembang. Bungkamnya Kadisdik Affan Prapanca menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ada “setoran” yang mengalir ke atas sehingga pengawasan menjadi mandul?
“Jika Kadisdik tidak berani bertindak tegas, maka Inspektorat dan Satgas Saber Pungli harus segera masuk. Jangan biarkan pendidikan di Palembang dijadikan ladang bisnis oleh oknum-oknum yang haus uang,” tegas aktivis pendidikan setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang. Publik menunggu keberanian Walikota Palembang untuk mengevaluasi kinerja Kadisdik dan jajarannya yang membiarkan praktik pungli ini tumbuh subur.(Tim 7)
