MUSI BANYUASIN – Gelombang kemarahan publik atas maraknya aktivitas minyak ilegal di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin kian memuncak. Aksi damai dijadwalkan akan digelar pada 28 Januari 2026 di Mapolres Musi Banyuasin, sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan pembiaran kejahatan lingkungan yang berlindung di balik Permen ESDM Nomor 14, namun dalam praktiknya justru dimanfaatkan untuk mengalirkan minyak ke luar jalur resmi Pertamina.
Fakta di lapangan menunjukkan, meski regulasi disebut-sebut sebagai payung hukum, penjualan minyak mentah ke pihak selain Pertamina masih terjadi secara masif. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian serius aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Kecamatan Keluang.
Sorotan tajam mengarah pada AKP Moga Gumilang, yang hingga kini memilih bungkam atas berbagai konfirmasi publik dan media. Bahkan, mutasi di tubuh Polri dinilai tidak membawa perubahan signifikan, karena Kapolsek Keluang yang baru justru dianggap melanjutkan pola lama: tutup mata dan abai terhadap keresahan masyarakat.
Ironisnya, upaya konfirmasi yang dilakukan tim media dan elemen masyarakat sipil melalui pesan WhatsApp resmi tidak mendapat respons sama sekali. Bukti percakapan yang diabaikan tersebut menjadi indikator kuat buruknya transparansi dan akuntabilitas aparat di lapangan.
Atas dasar itu, GPPS Sumsel bersama Tim 7 Media Partner memastikan akan menggelar aksi damai dalam waktu dekat, dengan tuntutan tegas:
Hentikan pembiaran aktivitas minyak ilegal di wilayah hukum Polres Muba
Tindak tegas oknum yang berlindung di balik regulasi untuk merusak lingkungan
Evaluasi total kinerja Kapolsek Keluang dan jajaran terkait
Buka secara transparan alur distribusi minyak yang keluar dari Muba
Aksi ini ditegaskan bukan untuk mengganggu stabilitas, melainkan sebagai peringatan keras bahwa hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan dan pembiaran.
“Jika aparat terus memilih diam, maka rakyat akan bicara lebih keras,” tegas perwakilan GPPS Sumsel.
Publik kini menanti: apakah Polres Musi Banyuasin akan berbenah, atau justru menguatkan dugaan bahwa hukum sedang dikalahkan oleh pembiaran sistematis?
