DESAK KAPOLDA TURUN TANGAN,ILEGAL REFINERY DIDUGA DIBIARKAN: AKTIVIS SUMSEL SOROT KINERJA POLSEK SANGA DESA

DESAK KAPOLDA TURUN TANGAN,ILEGAL REFINERY DIDUGA DIBIARKAN: AKTIVIS SUMSEL SOROT KINERJA POLSEK SANGA DESA

Spread the love

SANGA DESA – Dugaan praktik illegal refinery dan sumur minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Sanga Desa kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivis Sumatera Selatan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas yang secara kasat mata beroperasi tidak jauh dari Pos Polisi setempat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu sumur minyak ilegal yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan mafia minyak di wilayah tersebut hingga kini belum tersentuh penindakan hukum. Publik pun bertanya-tanya, mengapa aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu seolah berjalan tanpa hambatan.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Dr. Candra Kalepi, SH, MH, menjadi sorotan dalam pusaran isu ini. Sejumlah pihak menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut. Bahkan beredar tudingan serius terkait dugaan aliran upeti dari mafia minyak. Namun demikian, tudingan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Fitro Aktivis Sumsel mendesak agar aparat tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. “Jika benar ada praktik illegal refinery dan sumur minyak ilegal yang beroperasi bebas, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini kejahatan serius terhadap negara dan lingkungan,” tegas salah satu perwakilan aktivis.

Desakan juga diarahkan kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen. Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, agar menunjukkan komitmen penegakan hukum dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di wilayah rawan illegal drilling, termasuk melakukan audit kinerja dan pemeriksaan internal bila diperlukan.

⚖️ POTENSI JERATAN HUKUM
Apabila dugaan praktik illegal refinery dan sumur minyak ilegal tersebut terbukti, maka sejumlah regulasi dapat dikenakan, antara lain:
1️⃣ UU Minyak dan Gas Bumi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
Pasal 52: Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 53: Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin usaha dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
2️⃣ Tindak Pidana Perusakan Lingkungan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 98 & 99: Setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Termasuk pencemaran tanah, air, dan udara akibat aktivitas penyulingan minyak ilegal.

3️⃣ Pembiaran atau Penyalahgunaan Wewenang
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembiaran oleh aparat, dapat dikaji melalui:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyalahgunaan jabatan.
Aturan internal disiplin dan kode etik Kepolisian.

Jika terdapat unsur penerimaan imbalan, dapat mengarah pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
🔥 BAHAYA NYATA BAGI MASYARAKAT
Illegal refinery bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan migas, tetapi juga:

Berpotensi memicu kebakaran dan ledakan
Merusak lingkungan hidup
Mengancam keselamatan warga sekitar
Merusak citra institusi penegak hukum
Publik kini menanti langkah konkret dari Polda Sumsel. Transparansi dan tindakan tegas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Jika aparat bersih, maka tidak ada alasan untuk takut melakukan penindakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *