Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Suap DAK Pegunungan Arfak: AMCN Jadwalkan Audiensi dengan Direktorat Penindakan KPK

Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Suap DAK Pegunungan Arfak: AMCN Jadwalkan Audiensi dengan Direktorat Penindakan KPK

Spread the love

 

​JAKARTA — Aliansi Masyarakat Cinta Negeri (AMCN) terus mengawal desakan pengusutan tuntas kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2017–2018 yang menyeret nama mantan Bupati Pegunungan Arfak, YS.

​Berdasarkan laporan terbaru yang diterima redaksi dari koordinator AMCN, perkembangan positif telah dikantongi oleh aliansi setelah menyambangi Gedung Merah Putih KPK. Surat permohonan audiensi yang sebelumnya dilayangkan telah direspons baik oleh pihak lembaga antirasuah tersebut.

​Dalam keterangannya, perwakilan AMCN mengonfirmasi bahwa pertemuan resmi dengan salah satu staf dari Direktorat Penindakan KPK telah dijadwalkan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Agenda pertemuan tersebut akan difokuskan untuk membahas dan menindaklanjuti laporan, serta menyerahkan bukti-bukti permulaan terkait dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik kasus korupsi ini.

​AMCN juga mengajak seluruh masyarakat dan pegiat antikorupsi di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, untuk terus memberikan dukungan agar penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.

​Sebelumnya, AMCN telah menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (5/10/2026). Dalam aksi tersebut, Koordinator Aksi AMCN, Ali Pahlevie, menegaskan bahwa indikasi keterlibatan YS sudah terang benderang sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan para terpidana sebelumnya, seperti mantan Anggota DPR RI H. Sukiman hingga mantan Plt. Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.

​”Pak YS (mantan Bupati Pegaf) merupakan aktor intelektual. Beliaulah yang menandatangani proposal DAK sebesar Rp105 miliar. Ada dugaan kuat beliau juga yang menyetujui pemberian commitment fee 9 persen, hingga memerintahkan terpidana Natan Pasomba, selaku Plt. Kadis PU saat itu, untuk mencari kontraktor penyedia dana suap,” ujar Ali.

​Tak hanya itu, Ali mengungkapkan adanya fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan langsung YS melalui sejumlah pertemuan di Jakarta.

​”Berdasarkan fakta persidangan, YS terindikasi ikut menghadiri pertemuan nonkedinasan di tempat makan dan hotel di Jakarta bersama pejabat Kementerian Keuangan dan Tenaga Ahli (TA) DPR RI untuk memuluskan pengurusan anggaran DAK tersebut. Tentu sangat tidak adil jika para bawahan dan pihak perantara sudah divonis penjara, sementara YS yang terindikasi kuat sebagai pemberi perintah belum juga disentuh hukum,” tegas Ali.

​Lebih lanjut, putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta pada 28 Oktober 2019 atas nama Natan Pasomba dan Sukiman telah menyatakan secara tegas bahwa dugaan penyuapan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan mantan Bupati YS. Menurut AMCN, apabila perbuatan Natan selaku bawahan telah terbukti secara hukum, secara logika hukum pihak yang memberikan arahan dan menandatangani dokumen usulan memiliki derajat pertanggungjawaban yang setara atau bahkan lebih tinggi.

​AMCN menilai tindak pidana korupsi ini bersifat sistemik dan melibatkan birokrasi, sehingga penanganan kasus tidak cukup hanya menghukum “pelaksana di lapangan” (Kadis PU) dan “penerima” (Anggota DPR), tetapi juga “pemegang kebijakan” (Bupati) yang mengawali seluruh proses permohonan anggaran.

​Mengingat nama mantan Bupati YS telah disebutkan dalam surat dakwaan dan pertimbangan majelis hakim sebagai pihak yang turut serta memberikan suap (bersama Natan Pasomba, Nicolas Tampang Allo, dan Sovian Lati Lipu), AMCN berpandangan telah terdapat bukti permulaan yang cukup bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikan guna menetapkan YS sebagai tersangka.

​Secara hukum, AMCN mendesak KPK agar dapat segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru berdasarkan pengembangan fakta-fakta persidangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *