Viralaktual7.com
OGAN ILIR – Komitmen dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ditunjukkan jajaran Polres Ogan Ilir. Di tengah guyuran hujan, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. turun langsung memimpin upaya pemadaman dan penyiraman lahan gambut yang terbakar di kawasan LK Citra, Rabu (28/10/2026).
Kapolres didampingi Kabag Ops AKP Alias Suganda, S.H.,M.Si., beserta para Pejabat Utama (PJU) Polres Ogan Ilir dan personel BKO Polda Sumsel. Untuk memaksimalkan pemadaman, Polres Ogan Ilir turut mengerahkan mobil Armored Water Cannon (AWC).
Terlihat di lokasi, lahan gambut yang terbakar masih mengeluarkan asap tebal. Tanah menghitam bekas terbakar, namun semangat tim gabungan tidak surut. Hujan yang turun justru menjadi penyemangat tambahan dalam proses pendinginan lahan agar api tidak kembali menjalar di bawah permukaan gambut yang dikenal sulit dipadamkan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ogan Ilir bersama Polda Sumsel dalam penanganan Karhutla. Penanganan lahan gambut tidak bisa dianggap remeh karena api bisa masih menyala di bawah permukaan meski di atas terlihat padam.
“Kami bersama tim gabungan terus melakukan penyiraman dan pendinginan di lokasi lahan gambut ini. Meskipun hujan turun, kami tetap laksanakan tugas. Ini wujud komitmen kami untuk menjaga wilayah Ogan Ilir dari bahaya Karhutla,” ujar Kapolres.
AKBP Rizka juga menyampaikan himbauan keras kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir:
*1. Stop Membakar:* Dilarang membuka lahan pertanian, perkebunan, maupun membersihkan lahan dengan cara membakar dalam bentuk apapun.
*2. Waspada Puntung Rokok & Sampah:* Jangan membuang puntung rokok sembarangan dan jangan membakar sampah di lahan kering yang mudah terbakar.
*3. Ancaman Pidana:* Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas tanpa toleransi. Baik perorangan maupun korporasi akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
*4. Peran Aktif Masyarakat:* Mari bersama menjadi Masyarakat Peduli Api (MPA). Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau Polsek terdekat jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran liar.
“Kami tidak akan segan menindak pelaku Karhutla. Mari kita jaga bersama lingkungan kita, jaga kesehatan kita dari bahaya kabut asap, dan jaga masa depan anak cucu kita,” tegas Kapolres.
Hingga kegiatan berakhir, tim gabungan berhasil melakukan pendinginan di lokasi dan memastikan api tidak meluas. Situasi di LK Citra terpantau aman terkendali.
